Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basoeki Hadimoeljono menghadiri
Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI guna membahas dampak pembatalan UU
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap kebijakan dan
program kerja di bidang sumber daya air, Selasa (31/3) di Ruang Sidang
Komisi V DPR RI Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.Salah satu
dampak yang dibicarakan yaitu masalah saluran irigasi yang tidak bisa
memasuki hutan produksi karena merupakan kewenangan dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat Kerja yang terbuka untuk umum ini
dihadiri oleh 53 orang Anggota Komisi V DPR RI. Sementara itu Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi oleh 3 orang Eselon I,
sejumlah jajaran Eselon 2 serta Eselon 3 terkait.
Terkait
dengan putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 tanggal 18 Februari 2015
terhadap pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA)
dan pemberlakuan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa
Konservasi Sumber Daya Air dapat menggunakan landasan hukum UU 37/2014
tentang Konservasi Tanah dan Air (KTA). Peran serta/partisipasi
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang tidak diatur dalam UU
11/1974 tersebut dapat menggunakan PP 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai (DAS) pasal 57 sampai dengan 63, sedangkan tentang Sistem
Informasi SDA dapat menggunakan PP 37/2012 tentang Pengelolaan DAS
pasal 64 sampai dengan 66.
Kelembagaan SDA
seperti Dewan SDA (nasional atau provinsi) dan Tim Koordinasi
Pengelolaan SDA dapat menggunakan kelembagaan seperti Forum DAS (tingkat
Nasional dan Provinsi serta Kabupaten/Kota) dan Masyarakat Konservasi
Tanah dan Air Indonesia sebagai wadah koordinasi karena telah memiliki
dasar hukum yaitu PP 37/2012 tentang Pengelolaan DAS dan UU 37/2014
tentang Konservasi Tanah dan Air.
SDA
merupakan bagian dari DAS, dimana seluruh wilayah daratan terbagi habis
dalam DAS, sehingga Pengelolaan SDA yang berkelanjutan harus berbasis
DAS dan tidak bisa hanya memperhatikan variabel-variabel hidrologis
sekitarnya saja, karena harus memperhatikan keseluruhan DAS secara utuh.
Ekosistem DAS di ujung terluar dapat mempengaruhi keberadaan dan
kualitas SDA didalamnya. Oleh karena itu, PP 37/2012 tentang Pengelolaan
DAS harus menjadi acuan dalam melakukan Pengelolaan SDA.
Jakarta, 31 Maret 2015
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat,
u.b. Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga,
sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9775
sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9775